RAB.com (JAKARTA): Bukalapak menutup layanan isi ulang uang elektronik (top up e-money) miliknya yang bernama BukaDompet selama proses memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI). Tapi pengguna (user) dapat tetap bertransaksi maupun mencairkan dana lewat BukaDompet seperti biasa, dan untuk sementara tidak dapat melakukan isi saldo di BukaDompet.
“Bukalapak akan terus berupaya untuk mematuhi peraturan yang diterapkan pemerintah. Bukalapak telah melakukan pemberitahuan resmi kepada seluruh pengguna BukaLapak terkait dengan penyesuaian penggunaan e-money BukaDompet untuk sementara waktu,” kata Evi Andarini, PR Manager Bukalapak.
Dia menambahkan pengguna Bukalapak dapat tetap bertransaksi maupun melakukan pencairan dana dengan menggunakan BukaDompet seperti biasa. Namun untuk sementara waktu tidak dapat melakukan isi saldo di BukaDompet menyusul langkah BI menon-aktifkan fasilitas top up e-money itu karena Bukalapak belum mengantongi izin sebagai lembaga penyelenggara e-money.
Beberapa penyesuaian terkait penggunaan e-money BukaDompet, kata Evi dalam pernyataan resmi, Senin (2/10), masih dalam proses untuk mematuhi peraturan Bank Indonesia. Adapun peraturan Bank Indonesia untuk para pemilik dana saldo di BukaDompet, yakni pengguna (user) terdaftar diperbolehkan untuk memiliki saldo tersimpan atau mengendap di BukaDompet maksimal Rp 1 juta.
Aturan BI juga menyatakan pengguna dapat melakukan mutasi atau transaksi di e-cash BukaDompet maksimal Rp 20 juta dalam satu bulan. Pengguna dapat menggunakan BukaDompet yang berfungsi untuk menampung dana hasil penjualan dan refund serta dapat menambah saldo e-cash BukaDompet hingga maksimal Rp 10 juta dengan melakukan proses know your customer (KYC).
Adapun cara Bukalapak melakukan proses KYC secara online, pengguna diharuskan mengunggah foto diri dan KTP ke sistem Bukalapak. Upaya memang jauh lebih longgar daripada misalnya membuat rekening di bank yang diharuskan pula mengisi sejumlah formulir identitas bahkan surat pernyataan secara rinci. Belum jelas apakah apakah nasabah BukaDompet termasuk 30 juta nasabah layanan e-money di Indonesia.
Masih diurus
Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak, Achmad Zaky menanggapi kebijakan Bank Indonesia (BI) mengatakan penghentian sementara isi ulang saldo uang elektronik (e-money) BukaDompet hingga perusahaan menyelesaikan syarat izin prinsip. Penghentian menyusul penertiban itu mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Dalam edaran, BI telah menegaskan bahwa setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp1 miliar ke atas wajib mengantongi izin dari BI. “Bisnis kami dari awal memang begini. Tapi, kan, memang akhir-akhir ini BI sedang concern terhadap hal semacam ini,” kata Zaky seperti dikutip laman Tirto, Senin (2/10).
Zaky mengaku, dirinya pun pernah menanyakan terkait perizinan operasional BukaDompet kepada BI. “Sekitar 2-3 tahun lalu kami pernah tanya ‘yang seperti ini [BukaDompet] uang elektronik, bukan?’ Tapi saat itu dibilangnya: ‘enggak’,” kata Zaky seraya menyatakan berkomitmen mematuhi aturan BI. Namun sebagai pertanggungjawaban Bukalapak kepada konsumen, Zaky memastikan kalau saldo dalam uang elektronik yang ada tidak akan hangus.
“Jadi yang tidak bisa hanya pengisian ulang saldo. Untuk dana yang ada pada saldo tetap bisa digunakan atau dicairkan,” ujar Zaky. Seingat Zaky, manajemen Bukalapak baru mendapatkan informasi dari BI terkait penertiban ini pertengahan 2017. Sejak bulan lalu, Zaky mengklaim Bukalapak sudah selesai menyiapkan segala persyaratan seperti yang diminta BI.
“Tapi kalau diminta menyebutkan syarat-syaratnya apa saja, saya enggak bisa. Karena dokumennya ada banyak sekali,” kata Zaky menambahkan. Dia belum bisa memastikan kapan perizinan tersebut akan keluar. Namun, kata Zaky, yang pasti proses pengurusan izin bakal memakan waktu beberapa bulan lamanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, juga tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengusur dan menyelesaikan perizinan. Menurut Agusman, pengurusan izin operasional fitur semacam BukaDompet bergantung pada kecepatan pemenuhan persyaratan yang dilakukan perusahaan.
“Mereka sedang dalam proses pengurusan perizinan. Kalau sudah beres, tentu kembali berjalan normal seperti biasa,” ujar Agusman Senin (2/10). Saat disinggung mengenai perizinan uang elektronik yang hanya sebatas untuk perusahaan yang memproduksinya saja atau diperbolehkan menjadi alat pembayaran ke pihak ketiga, Agusman menilainya sebagai situasional.
“Sepanjang teknologinya memungkinkan dan sudah dapat dioperasikan, serta adanya kerja sama, maka uang elektronik bisa digunakan dengan pihak ketiga lainnya,” kata Agusman. Penghentian juga dialami sejumlah perusahaan perintis (startup) yang memiliki fitur uang elektronik. Mereka adalah Tokopedia dengan layanan TokoCash, Paytren, serta Shopee yang memiliki ShopeePay.
Baru 26 perusahaan
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, mengatakan bahwa BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit e-money bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/8/PBI/2014.
“Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin BI,” kata Panggabean, seperti dikutip Antara. Panggabean mengatakan konsumen empat perusahaan itu masih tetap dapat menggunakan saldo baik untuk berbelanja ataupun untuk dicairkan (jadi uang tunai). Yang tidak bisa dilakukan hanyalah top up.
Kasus ini tentu akan mengganggu e-commerce seperti Bukalapak ataupun Tokopedia yang dalam beberapa waktu terakhir gencar mempromosikan e-money. Uang digital di e-commerce tersebut memang bisa digunakan untuk beragam pembayaran mulai dari pulsa, listrik, cicilan, hingga transaksi jual beli.
“Setiap bulan ada transaksi lebih dari Rp 1 triliun dengan 30 juta produk aktif yang siap dibeli,” kata Public Relations Sublead Tokopedia, Antonia Adega ditemui saat pelatihan pemasaran produk bagi penyandang disabilitas di Denpasar, pada 25 Januari lalu, dikutip dari Antara.
Begitu juga dengan Bukalapak. Pada September tahun lalu, mereka mengklaim ada satu juta pelaku UKM yang berhasil diintervensi menjadi pelapak. Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo dinonaktifkan hingga mendapatkan izin uang elektronik dari BI.
Sejak aturan baru diberlakukan, BI memang baru memberikan lisensi kepada sejumlah pihak. Total ada 26 perusahaan operator e-money yang sah, terdiri dari lembaga bank dan non-bank. Sebelas bank masuk ke dalam daftar. Sisanya, ada perusahaan teknologi dan komunikasi. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan daftar yang ada di situs resmi BI:
1. PT Artajasa Pembayaran Elektronis
2. PT Bank Central Asia Tbk
3. PT Bank CIMB Niaga
4. PT Bank DKI
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Bank Mega Tbk
7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
8. PT Bank Nationalnobu
9. PT Bank Permata
10. PT Bank Rakyat Indonesia
11. PT Finnet Indonesia
12. PT Indosat, Tbk
13. PT Nusa Satu Inti Artha
14. PT Skye Sab Indonesia
15. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
16. PT Telekomunikasi Seluler
17. PT XL Axiata, Tbk
18. PT Smartfren Telecom Tbk
19. PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay)
20. PT Witami Tunai Mandiri (True Money)
21. PT Espay Debit Indonesia Koe
22. PT Bank QNB Indonesia Tbk
23. PT BPD Sumsel Babel
24. PT Buana Media Teknologi
25. PT Bimasakti Multi Sinergi
26. PT Visionet Internasional