Indonesia Menjadi Anggota Protokol HAKI Dunia

Langkah Indonesia di bidang HAKI diapresiasi banyak negara.
Langkah Indonesia di bidang HAKI diapresiasi banyak negara.

RAB.com (JAKARTA): Indonesia akhirnya menjadi anggota Protokol Madrid ke-100 yang mengurusi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di ajang internasional seperti merek, paten, hak cipta dan kekayaan geografis. Dengan ini intelectual property right Indonesia dengan mudah diterima di belahan negara mana pun.

“Cukup ke satu negara saja, nanti otomatis diakui oleh yang lainnya. Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap kekayaan intelektual untuk berkontribusi terhadap industri berbasis inovasi dan pengetahuan,” kata Menkum HAM Yasonna Laoly, dalam siaran pers seperti dikuti detikcom, Kamis (5/10).

Yasona menambahkan kontribusi terhadap industri dapat mendorong pengembangan ekonomi nasional dan juga sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kreativitas,” ujar Menteri Yasonna. Dengan menjadi anggota Protokol Madrid kiprah Indonesia diharapkan makin produktif di kancah internasional.

Bergabungnya Indonesia itu dilakukan dalam sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Swiss sejak Senin (2/10). Acara itu diikuti 1.000 delegasi dari berbagai negara. Dengan bergabung WIPO, maka bila Indonesia memiliki merek yang telah dipatenkan, tak perlu satu per satu mengurus lisensi ke negara-negara yang telah bergabung di Protokol Madrid.

Dengan bergabungnya Indonesia menjadi anggota Protokol Madrid, maka bukan hanya merek luar yang bisa masuk dalam negeri, tetapi juga sebaliknya. Indonesia setara dengan 100 negara lainnya dan kekayaan intelektual Indonesia bisa lebih mudah ekspansi ke negara-negara tersebut.

Bergabungnya Indonesia disambut dengan meriah oleh anggota WIPO lainnya dan dilakukan di depan Sidang Umum WIPO. “Indonesia punya hal istimewa dalam penerimaan Madrid Protokol ini. Pertama mendapatkan angka yang ke-100. Kedua karena seremoninya dilakukan di depan Sidang Umum WIPO. Negara lain cukup di ruangan Dirjen WIPO,” komentar para delegasi.

 

Sidang Umum WIPO ke-57 juga terasa ‘Indonesia’ karena hanya Indonesia yang menampilkan tiga pembicara sekaligus, negara lain satu pembicara. Pembicara dari Indonesia yaitu Menteri Yasonna, Dubes Hasan Kleib (Koordinator Asia Pacifik negara-negara anggota WIPO di Jenewa) dan Pelaksana Dirjen Kekayaan Intelektual, Aidir Amin Daud (selaku Chair Working Group IPO ASEAN).

Ucapan selamat juga disampaikan Dirjen WIPO, Francis Gurry. Dalam kesempatan itu, Gurry memuji perkembangan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bahkan Gurry juga menyinggung pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Jakarta dua pekan lalu, yang telah memberikan komitmen untuk pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Saya amat mengapresiasi semua yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi terkait pengembangan perlindungan dan pengelolaan  kekayaan intelektual di Indonesia,” kata Gurry di hadapan sekitar 1.000-an delegasi negara anggota WIPO.

Perlindungan kekayaan intelektual di dunia dimulai di penghujung abad ke-19 dengan lahirnya kesepakatan di Madrid atau dikenal Protokol Madrid. Puncaknya yaitu dibentuk WIPO di Stockholm tahun 1967.