Kemenkominfo: Tak Perlu Pencantuman Nama Ibu Kandung saat Registrasi HP

Kewajiban memasukkan data nama ibu kandung dianulir,
Kemenkominfo menyatakan pencantuman data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam registrasi nomer HP.

RAB.com (JAKARTA): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan melakukan registrasi kartu SIM telepon genggam dengan ancaman pemblokiran bila tak dipatuhi. Registrasi diwajibkan menyertakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Salah satu yang menjadi perdebatan belakangan terkait registrasi tersebut adalah pencantuman nama ibu kandung yang banyak diviralkan di berbagai grup di media sosial. Menanggapi polemik tersebut akhirnya Kemenkominfo secara resmi membatalkan pencantuman nama ibu kandung dalam registrasi kartu SIM.

“Registrasi kartu SIM seluler tidak perlu pencantuman nama ibu kandung. Hal ini merujuk pada Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,” papar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10).

Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan yang menggunakan nomer HP hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data NIK dan nomer KK yang sah. “Masyarakat sebaiknya melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator,” ujar Ahmad.

Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#  (tulis deretan angkanya tanpa huruf diakhiri tanda #). Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada e-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Dia mengatakan, registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tindak kriminalitas menggunakan handphone (HP). Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila membutuhkan keterangan tambahan.

Namun data pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM HP ini, menurut Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam), rawan bocor. Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar, seperti dikutip laman tempo.co, mengatakan hal itu bisa terjadi karena minimnya aturan perlindungan konsumen.