KTP Anak Banyak Insentif Ditargetkan Tuntas pada 2019

kia

RAB.com (JAKARTA): Pemerintah akan menuntaskan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2019. Kartu yang merupakan semacam KTP anak ini dimaksudkan untuk memberi pelayanan yang optimal dan non-diskriminatif kepada seluruh warga negara yang  uniknya juga  memberi banyak insentif sejak diskon di tempat wisata, toko buku, hingga jaringan gerai toko terkemuka.

“Projek KIA ini goal-nya bisa tuntas pada tahun 2019. Dananya dari APBN. Tidak besar karena satu blanko itu hanya Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tahun ini anggaran kami hanya Rp 7 miliar, jumlah yang sangat kecil untuk memberikan perlindungan kepada anak. Tahun 2018 anggarannya Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar,” papar Dirjen Dukcapil Zuldan Arif Fakhrullah, saat diwawancara Metro TV, awal Agustus lalu.

Biayanya bisa murah, lanjut Zuldan, karena infrastrukturnya sudah ada dan sama dengan yang dipakai e-KTP. Kamera, scanner, printer, dan jaringan sudah tersedia. “Sehingga kita tinggal hanya sediakan blanko saja,” tandas Zuldan menambahkan kalau fasilitas pelayanan e-KTP ini tidak dioptimalkan kita semua malah rugi.

“Karena alatnya sudah tersedia, maka dengan semangat memberikan pelayanan kepada seluruh penduduk dengan standar yang sama, non-diskriminatif, identitas untuk semua usia, maka dewasa maupun anak-anak semua harus punya identitas,” tutur Zuldan seraya menegaskan prinsip dasarnya adalah negara tidak boleh mendiskriminasi anak yang bila ditanya mana identas atau mana bukti diri sebagai anak tidak punya.

KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun yang dibuat bersama-sama dengan akte kelahiran. Jadi, lanjutnya, prosesnya terintegrasi: buat akte kelahiran dan otomatis dapat KIA. Bila sudah punya akte lahir tinggal didaftarkan: anak saya mau buat KIA, karena datanya di dalam database sudah ada. “Prosesnya mudah, sehari bisa selesai, karena bahannya itu tidak serumit e-KTP yang pakai chip.”

Banyak insentif

Berbeda dengan akte kelahiran yang memuat nama ibu dan ayahnya, dalam KIA ada alamat, golongan darah, dan semua identitas, karena KIA ini berfungsi, pertama sebagai bukti diri, kedua sebagai identitas, dan ketiga sebagai tanda bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai WNI dengan alamat yang lengkap dan dengan kepala keluarga yang lengkap.

“Yang keempat, KIA sebagai pintu akses untuk pelayanan publik yang harus user friendly atau mudah. Masak sih ke mana-mana harus membawa KK (Kartu Keluarga) atau akte yang ukuran besar. Sekarang ganti dengan KTP anak yang kecil , praktis, ringkas, mudah,” ujar penanggung jawab penjagaan data e-KTP milik 172 juta warga negara Republik Indonesia yang tersimpan di server Depdagri.

Zuldan mengatakan KIA tidak harus dibawa kemana-mana oleh anak karena yang berusia sampai lima tahun tentu belum paham. Tapi untuk anak-anak usia SD sampai SMA yang sudah punya dompet atau tas, kata dia, mereka bisa meletakkannya di situ. Sehingga saat anak akan membeli tiket atau untuk masuk fasilitas pemerintah daerah (pemda) tinggal menunjukkan KIA-nya.

“Dengan begitu, khususnya untuk anak SMP dan SMA kita bisa menjadi mandiri. Kalau sakit dan berobat ke rumah sakit tinggal bawa dan tunjukkan kartunya. Buka rekening bank cukup bawa kartunya. Jadi kita akan mengubah mindset anak dari tergantung orangtua, semua menempel di KK orangtuanya, sekarang bisa menjadi anak yang mandiri dengan KIA.”

Menurutnya sisi nilai tambah inilah yang membuat KIA unik. KIA di Indonesia, lanjutnya, bisa menjadi kartu insentif anak. “Banyak diskon seperti di tempat wisata, toko buku Gramedia, di Alfamart dan Indomaret. Banyak daerah melakukan kerja sama seperti itu sehingga minat anak untuk mengurus KIA melalui orangtuanya menjadi tinggi,” ujar Zuldan menandaskan hal sangat positif adanya KIA adalah makin banyak anak tercatat secara administratif oleh negara.

Tentang siapa yang menjadi pemangku tanggung jawab atas suksesnya program KIA ini, Zuldan mengatakan aspek pelayanan Dukcapil-nya tentu bersifat nasional. “Tanggung jawab akhir ada pada Mendagri yang didelegasikan kepada Dirjen Dukcapil. Sedangkan di pihak pemda ada pada bupati atau walikota,” ujarnya mengatakan bahwa untuk pengurusan KIA orangtua bisa datang ke kelurahan tempat dia tinggal.