Pabrik Mercon Meledak, Aparat Cari Selamat

Pabrik mercon meledak dan menimbulkan korban sia-sia, aparat cari selamat
Pabrik mercon meledak dan menimbulkan korban sia-sia, aparat cari selamat

RAB.com (JAKARTA): Meledaknya pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, Tangerang, memunculkan banyak fakta mengejutkan. Dari soal bantah membantah tentang pabrik yang terkunci di jam kerja, lokasi pabrik dan gudang “barang berbahaya” yang ada di dekat pemukiman dan sekolah, ditemukannya korban tewas diduga pekerja anak, sampai soal perubahan perizinan.

Seperti biasa aparat terkait seperti kebakaran jenggot untuk membantah ini-itu yang malah semakin menimbulkan banyak pertanyaan. Sementara pemilik tempat usaha sudah diperiksa polisi yang juga entah sampai di mana ujungnya nanti. Apakah dia sendiri yang akan dipersalahkan dan diadili atau juga akan sampai ke para pemberi izin yang memungkinkan bencana terjadi.

Sejauh dari berbagai fakta yang terungkap dari pemberitaan, sudah semakin jelas bahwa kesalahan berbagai pihak yang terlibat (pemilik usaha, aparat pemda setempat yang menjadi penanggung jawab lingkungan, kepolisian, sampai Dinas Tenaga Kerja) sudah berakumulasi dan membuat bencana itu terjadi.

Praktek yang bisa jadi selama ini business as usual di berbagai tempat dengan uang sebagai sarana utama untuk melakukan apa saja. Terutama untuk melanggar aturan dan membuat pengawasan hanya jadi semacam formalitas dan tidak jelas lagi apa fungsi dan manfaatnya untuk mencegah jatuhnya korban. Tegasnya terjadi pembiaran khususnya menyangkut aspek keselamatan.

Kejadian yang mesti disesalkan karena sebenarnya semua bisa dicegah sejak awal dan dilakukan dengan aman, termasuk dalam hal ini urusan keselamatan bersama. Dan akan makin menyesakkan bila bencana ini kemudian berlalu begitu saja setelah orang yang dianggap paling bertanggung jawab dihukum sekadarnya atas kematian 47 orang dan 46 luka bakar cukup parah.

Maka dalam soal keselamatan kini tampaknya hanya kepedulian warga sekitar yang bisa mencegah bencana serupa. Upaya sangat minimal dan sama sekali tidak berarti saat wilayah tersebut sangat padat penduduk dan cenderung kumuh. Yang pasti membuat warga lebih memikirkan kepentingan sendiri dan kurang peduli atau bahkan tidak berdaya menjaga lingkungannya.

Tampaknya kefatalan serupa akan terus terjadi mengingat koordinasi di kalangan pemerintah daerah sendiri sangat buruk. Entah karena ketidakjelasan wewenang atau lagi-lagi rebutan rezeki terkait perizinan dan pengawasan, banyak aspek keamanan dan keselamatan yang terlewat. Bisa disimak keterangan soal “kekacauan” di kalangan aparat sendiri yang menimbulkan korban sia-sia.

Sudah berizin tapi …

Pihak Bupati dan kepolisian sudah menyatakan pabrik petasan dan kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses itu punya perizinan lengkap. “Izinnya lengkap dari IPPM, IMB hingga izin industrinya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno seperti dikutip tempo.co, Jum’at (27/10).

“Ada IMB yang kami keluarkan pada Juli 2016, izin untuk industri kembang api,” kata Nono. Nono menyebutkan izin berdiri sendiri tapi lokasi pabrik berada di Kawasan Pergudangan 99, Kosambi. Dasar pertimbangan Kabupaten Tangerang mengeluarkan izin pada saat itu, menurut Nono, karena lokasi pabrik petasan dan kembang api tersebut masuk dalam zona kawasan pergudangan dan industri.

“Jadi sesuai dengan peruntukannya.” Adapun lokasi pabrik petasan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan dan baru beroperasi dua bulan yang berada di dekat pemukiman dan sekolah, menurut Nono, hal tersebut memperoleh izin lingkungan yang telah dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

Namun Kepala Badan Penanggulangan  Bencana (BPBD) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan sama sekali tidak tahu di sana ada pabrik petasan dan kembang api. “Karena mereka juga tidak mengajukan pengadaan sistem antisipasi kebakaran dan hidran, tidak ada rekomendasi yang kami keluarkan,” ujar Agus.

Padahal menurut polisi, petasan alias mercon dan kembang api, termasuk dalam bahan peledak kelas low explosive. Dengan begitu  pembuatan, penyimpanan, perdagangan, dan memainkannya harus patuh pada prosedur hukum, keamanan dan keselamatan tertentu. Apalagi disebut sudah mengantongi izin produksi kembang api berjenis sparklers dengan kawat pegangan.

Agus menyayangkan industri pabrik petasan yang mudah meledak tersebut memiliki standar pemadam kebakaran yang buruk. “Semestinya ada hidran, ada standarnya. Setelah dicek, semuanya tidak ada.” Menurut Agus, sebelum digunakan menjadi pabrik petasan, bangunan itu merupakan gudang. “Hanya, untuk kembang apinya memang baru beroperasi dua bulan.”

Terkait pekerja anak, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berkilah selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan tenaga kerja di pabrik petasan dan kembang api karena bukan kewenangan. “Pengawasan sudah menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.”