RAB.com (JAKARTA): Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan semua pengguna nomor handphone (HP) yang tidak melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblokir secara bertahap. Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan NIK mulai 31 Oktober 2017.
“Pemblokiran pertama pada layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar, jika tidak melakukan registrasi paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukannya ketentuan ini,” kata Ramli. Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah 28 Februari 2018.
“Ini bukan sesuatu yang sulit, jadi silakan nanti mengikuti semua prosedur dengan benar,” kata Ramli menambahkan pemblokiran selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran pertama.
“Pemblokiran selanjutnya adalah pada layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender saat tanggal pemblokiran layanan,” kata Ramli. “Jika semua tahap tersebut tidak dipenuhi pengguna, maka nomor pengguna akan diblokir secara keseluruhan.”
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Upaya perlindungan konsumen
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama (termasuk kartu prabayar) tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
Langkah ini sebagai pengganti registrasi secara online. Surat Pernyataan sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi..
“Registrasi ini akan berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan existing dan juga untuk pelanggan paska bayar,” kata Ramli. “Kalau kemudian menghadapi permasalahan bisa datang langsung ke gerai. Semua operator punya gerai dan punya mitra gerai,” kata Ramli. Surat pernyataan bisa diperoleh di gerai milik operator ini.
Setelah proses validasi, kata dia, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1 x 24 jam. “Ini adalah salah satu upaya kita untuk memastikan bahwa kita semua aman, karena orang-orang yang melakukan transaksi untuk menipu, mudah kita deteksi,” kata Ramli di Lingkungan Kemenkominfo, Rabu (11/10).
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Hal ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.