Periode Resmi Belum Berlaku, 6 Juta Nomer HP Sudah Registrasi

Periode resmi wajib registrasi nomer HP belum berlaku, Menkominfo sudah terima 6 juta data.
Periode resmi wajib registrasi nomer HP belum berlaku, Menkominfo sudah terima 6 juta data.

RAB.com (JAKARTA): Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan sudah ada enam juta nomer HP yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (registrasi NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Padahal registrasi resmi baru dibuka pada 31 Oktober 2017.

“Hingga hari ini, Selasa, 24 Oktober 2017, sudah ada enam juta nomer  HP yang  melakukan registrasi sesuai NIK dan KK,” kata Noor Iza, dari Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkominfo. “Registrasinya baru akan dibuka tanggal 31 Oktober nanti loh, ya. Tenggat waktunya nanti sampai 28 Februari 2018,” ujarnya seperti dikutip laman tempo.co, Selasa (24/10).

Noor mengatakan, jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu atau nomer HP yang belum diregistrasi atau diregistrasi ulang, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran. Adapun target dari jumlah kartu yang akan teregistrasi di tanggal tersebut ialah sebanyak 330 juta nomer HP.

Kewajiban registrasi ini diatur melalui Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data NIK dan nomer KK yang sah.

Untuk kartu SIM nomer HP lama formatnya yang ditulis dalam SMS sebagai berikut:

1. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK# atau ULANG 1234567#8910111213#

2. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK# atau ULANG1234567#8910111213#

3. XL Axiata ULANG#NIK#NomorKK

Untuk kartu SIM baru (termasuk prabayar) sebagai berikut:

1. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

2. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

3. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

Kirimkan SMS itu ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi sesuai NIK dan nomer KK.  

Jadikan industri lebih baik

Sebelumnya operator telekomunikasi di Indonesia mendukung dilaksanakannya kewajiban registrasi layanan prabayar menggunakan NIK yang tercantum di KTP dan nomor KK. Operator yang telah menyatakan dukungannya, antara lain Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Para operator berharap registrasi prabayar ini bakal membawa efek positif bagi kondisi industri.

“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, dalam keterangan resmi Telkomsel seperti dikutip laman KompasTekno, Kamis (12/10).

GM Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengungkapkan hal senada. Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan mulai 31 Oktober 2017 tersebut bakal membantu dalam hal keamanan karena nomor seluler benar-benar diketahui siapa pemiliknya.

“Kebijakan ini akan membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan. Kami mendukung kesuksesan program ini dengan mengadakan program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata,” imbuh Ayu.

Sementara itu DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia, Arum K. Prasodjo, berharap pencatatan data pelanggan yang lebih rinci bakal membuat konsumen terlindungi dengan baik. “Kami mendukung regulasi registrasi prabayar dengan validasi database Dukcapil ang akan dijalankan mulai 31 Oktober 2017.”

Alasannya, tutur dia, karena regulasi ini tujuannya untuk memberikan perlindungan konsumen. “Hal ini dapat menangkal penyalahgunaan data pelanggan seperti untuk tindakan kriminal, terorisme. Secara teknis kami telah siap dan melakukan tes serta kordinasi bersama Kominfo, Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil) dan operator lainnya,” lanjutnya.

Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar dan kartu nomer HP lama milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan dengan NIK dan dan nomor KK miliknya. Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi maupun registrasi ulang akan dicocokkan dengan data milik Dukcapil, sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor identitas.