RAB.com (JAKARTA): Pemerintah terus memacu pengerjaan Projek Strategis Nasional (PSN) yang hampir semuanya projek infrastruktur dan sebagian dimulai pembangunannya pada 2018. Swasta akan diberikan peran besar untuk mendukung 245 projek infrastruktur, satu program kelistrikan, dan satu program industri pesawat terbang, dengan total investasi senilai Rp 4.197 triliun.
“Kami lakukan assessment untuk menilai keberlanjutan tiap projek, seperti apa dukungan pemerintah pusat dan keberadaan investor. Kami nilai juga apakah proyek berdampak signifikan bagi ekonomi daerah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, Wahyu Utomo, di Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).
Pemerintah berencana membagi pemenuhan kebutuhan pendanaannya ke tiga sektor. Pertama, pada APBN (Anggaran Penerimaan dan Belajan Negara) akan dibebankan sebesar Rp 525 triliun, BUMN dan BUMD sebesar Rp 1.258 triliun, dan bobot terbesar pada swasta di Rp 2.414 triliun. Besarnya estimasi partisipasi swasta hingga 58 persen ini dinilai masih memungkinkan untuk dikejar.
Sekretaris Tim Pelaksana Harian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bastary Pandji Indra, mengatakan hampir setiap bulan pemerintah menerima investor asing, badan usaha, dan pemilik dana, yang berminat mendukung. Namun pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mengembangkan mekanisme investasi dan skema pendanaan.
“Yang harus dibuka yaitu bagaimana cara pembiayaan dari pasar keuangan bisa masuk ke dalam sektor infrastruktur. Sekarang KPPIP mengerjakan sebagian, seperti mengembangkan limited concession scheme,” ujarnya menambahkan saat ini KPPIP juga tengah mengembangkan pendanaan infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Efektif Beragun Aset (KIK-EBA).
Berbagai skema ini, lanjutnya, masih dalam tahap pembicaraan dengan BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebetulnya masih banyak skema lain yang bisa dibuat,” ujar Bastary. Skema-skema ini, tambahnya, terus dikejar untuk rampung pada 2018 agar pada 2019 investasi dan implementasi projek sudah dimulai.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 58/2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Projek Strategis Nasional, kini PSN mencakup 15 sektor projek serta dua sektor program. Beragam projek dalam daftar PSN tersebut dinilai memiliki peran strategis atas perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan kedaulatan nasional.
Projek juga akan terdistribusi secara regional. Kriteria pemilihan PSN secara operasional, di antaranya, harus bernilai investasi di atas Rp 100 miliar dan konstruksi harus dimulai di 2018. Sebelumnya pemerintah telah memprojeksikan bahwa pada tahun anggaran 2017 akan menambah utang sampai Rp 67 triliun untuk mendanai pelaksanaan puluhan PSN.