PT Setuju Rekaman CCTV jadi Bukti Tilang di DKI

Rencana menjadikan screenshot CCTV sebagai bukti tilang di DKI Jakarta segera disosialisasikan.
Rencana menjadikan screenshot CCTV sebagai bukti tilang di DKI Jakarta segera disosialisasikan.

RAB.com (JAKARTA): Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menjadikan screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar rambu lalu lintas. Rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Respons dan tanggapan dari PT yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT bahwa pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada media, Rabu (18/10).

Untuk merealisasikan hal itu, pihak Ditlantas Polda Metro dipersilakan mengajukan permohonan secara resmi dengan bersurat ke PT Jakarta. Surat itu nantinya akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang pengadilan negeri guna menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

“Respons yang sama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, bahwa kita (PN) tinggal mengamini saja kalau PT sudah setuju, apalagi dasar hukumnya tentang hal tersebut sudah cukup lama,” kata Halim seperti dikutip laman detikcom.

Lebih lanjut Halim mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat. Sedangkan terkait permasalahan teknis dalam upaya penegakan hukum itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam agenda rapat berikutnya.

“Tetapi intinya semua mendukung dan menyetujui rencana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya tadi. Bahkan dari peserta rapat, tadi ada juga dari pengamat transportasi mendorong agar segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), antara lain dengan aparat penegak hukum, pengamat transportasi, dan DTKJ, pada 13 Oktober 2017 terkait rencana tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

“Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Sementara itu, dalam Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:

Pasal 272 ayat 1, “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”