Rumus Sederhana Hitung Bea Masuk Belanjaan Penumpang Pesawat

bc tax

RAB.com (JAKARTA): Video viral penumpang pesawat yang dikenai bea masuk dengan nilai tinggi karena membawa belanjaan yang nilainya melampaui batasan yakni US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga bikin terhenyak banyak orang. Agar tak terkaget-kaget saat menghadapi petugas Ditjen Bea Cukai, ada baiknya penumpang menghitung perkiraan bea masuk yang harus dibayar.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Penumpang disebutkan setidaknya ada tujuh jenis barang dengan kelompok bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bea masuk yang dikenakan bervariasi mulai nol persen hingga 30 persen. Adapun nilai pabean adalah nilai barang dikalikan kurs yang berlaku saat ini.

Kelompok pertama, yaitu buku, kamera saku digital, telepon seluler, dan laptop, dikenai bea masuk nol persen. Dengan begitu, total PDRI yang harus dibayar 17,5 persen dikalikan nilai pabean.

Kelompok kedua, yakni suplemen, kamera DSLR, dan makanan, dikenai bea masuk 5 persen. Sehingga total jumlah BM dan PDRI adalah 23,375 persen dikalikan nilai pabean.

Kelompok ketiga adalah jam tangan, suku cadang, parfum, lampu, kaca mata, tongkat golf, hingga perhiasan yang total BM 10 persen. Adapun total BM dan PDRI dapat dihitung dengan formula 29,25 persen dikalikan nilai pabean.

Kelompok keempat adalah pakaian, kain, dan tas tangan bakal dikenakan tarif bea masuk 15 persen. Dengan demikian, total BM dan PDRI 35,125 persen dikalikan nilai pabean.

Kelompok kelima di antaranya sepatu kulit yang dikenai tarif bea masuk 20 persen. Walhasil, total BM dan PDRI 41 persen dikalikan nilai pabean.

Kelompok keenam, seperti sepatu nonkulit dan sendal, dikenakan bea masuk 25 persen. Total BM dan PDRI 46,875 persen dikalikan nilai pabean.

Kelompok ketujuh adalah barang keramik dengan bea masuk tertinggi 30 persen. Dengan begitu, total BM dan PDRI 52,75 persen dikalikan nilai pabean.

Sebagai ilustrasi, belanjaan penumpang berupa barang keramik senilai US$ 1.000 akan dikenai bea masuk 30 persen karena masuk kelompok ketujuh. Total biaya yang harus dibayarkan penumpang adalah mengikuti rumus total BM dan PDRI 52,75 persen dari nilai pabean.

Dengan asumsi kurs Rp 13 ribu per dolar Amerika Serikat, maka kisaran total BM dan PDRI untuk belanjaan keramik itu 52,75 persen dikalikan US$ 1.000 dan dikalikan Rp 13 ribu. Hasilnya, penumpang harus menyetorkan dana Rp 6,876 juta ke negara.