BI dan Pengelola Jalan Tol Integrasikan Pembayaran Non-Tunai

tol

RAB.com (JAKARTA): Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mendirikan konsorsium electronic toll collection (ETC) untuk mengintegrasikan pembayaran nontunai dalam jaringan jalan tol. Upaya ini untuk menyempurnakan model bisnis dan aspek teknis elektronifikasi yang kini masih bersifat bilateral atau business to business antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan perbankan.

“Saat ini BI masih mendiskusikan pembentukan Konsorsium ETC tersebut dengan Kementerian PUPR, BUJT, perbankan, dan perusahaan switching. BI akan memberikan arahan supaya nantinya pembayaran dapat berjalan secara efisien dan progresif,” kata Gubernur BI Agus Martowardjojo seperti dikutip Antara Rabu (31/5).

Mayoritas pelayanan transaksi elektronik saat ini diberikan oleh bank BUMN dan perbankan dikenakan pembayaran 0,3 persen kepada BUJT untuk setiap transaksi. Sistem ini dianggap kurang efisien dalam meningkatkan penetrasi pembayaran nontunai. Agus mengatakan elektronifikasi pembayaran tol memberikan manfaat baik bagi pengguna jalan tol maupun operator.

Dari sisi pengguna jalan, tuturnya, membayar nontunai akan memberikan rasa aman karena jumlah yang dibayar akurat, dan proses transaksi juga berjalan lebih cepat. Bagi operator, elektronifikasi pembayaran akan mengurangi risiko kesalahan perhitungan transaksi, risiko penerimaan uang palsu, dan risiko keamanan dalam mengurangi cash handling.

“Bayangkan, saat ini ada 22 BUJT, kalau masing-masing hubungannya bilateral, sistem jadi kusut dan inefisiensi terjadi. Dengan integrasi, penyempurnaan model bisnis diwujudkan dalam sistem interkoneksi dan interoperabilitas, pengguna dapat berasal dari berbagai bank dan noneksklusif,” ujarnya

Perbankan yang telah bekerja sama dalam program ini terdiri dari Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Agus berharap nantinya bank-bank swasta juga dapat mengikuti program ini. “Nanti semua bank yang akan bergabung tinggal berhubungan dengan ETC, sehingga antara sekarang sampai Oktober semua jalan tol sudah bisa memasang sistem nontunai, dan dari Oktober sampai Desember gerbang pemisah antartol bisa mulai diangkat,” ujarnya.

Insentif untuk bergabung

Perusahaan konsorsium ETC ditargetkan dapat beroperasi menyeluruh pada Oktober 2017. Dalam penandatanganan kerja sama elektronifikasi di jalan tol antara BI dan Kementerian PUPR di Jakarta, Agus mengatakan pemegang saham dari perusahaan konsorsium ETC akan terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain, perusahaan perbankan, BUJT dan juga perusahaan switching (pengalih).

Konsorsium itu nantinya akan menjadi lembaga yang mengelola sarana dan prasarana elektronifikasi pembayaran di jalan tol, seperti sistem dan pengadaan reader (pembaca kartu), sinkronisasi data, termasuk pembagian keuntungan secara proporsional. “Konsorsium ETC nantinya akan berperan besar dalam tahap integrasi ruas jalan tol, serta dalam penyempurnaan model bisnis serta aspek teknis elektronifikasi,” ujar Agus.

Pendirian konsorisum tersebut sejalan dengan target pemerintah dan BI untuk membuat seluruh kegiatan pembayaran di jalan tol menggunakan mekanisme non-tunai atau elektronik. Agus menargetkan pada Oktober 2017, seluruh pembayaran di 35 ruas jalan tol sudah dapat menerapkan pembayaran non-tunai. Saat ini, baru 25 persen dari total pembayaran di 35 ruas jalan tol di Indonesia yang menggunakan non-tunai.

“Jadi pendirian konsorsium ini merupakan salah satu aspek kelembagaan yang harus didirikan,” ujar Agus menambahkan akan ada sejumlah perubahan dengan adanya konsorsium ETC. Perubahannya, lanjut dia, antara lain komisi bisnis yang harus dibayarkan bank kepada operator atas jasa penerapan pembayaran non-tunai sebesar 0,3 persen, akan diganti dengan sistem merchant discount rate (MDR).

Untuk menambah insentif kepada bank lain untuk berintegrasi, Agus mengatakan, BI juga akan memperbolehkan bank mengenakan komisi tambahan (fee) kepada nasabah saat melakukan pengisian saldo uang elektronik yang digunakan untuk membayar jasa tol. Pengenaan fee itu akan diatur dalam revisi Peraturan Bank Indoensia soal uang elektonik.

Secara teknis, BI dan Kementerian PUPR membagi empat tahapan elektronifikasi non-tunai ini yakni tahap elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017 dan tahap kedua adalah integrasi sistem ruas jalan tol. Tahap ketiga adalah integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium ETC. Serta tahap keempat, penerapan “Multi Lane Free Flow” (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa harus berhenti lama.