Iklan Pengobatan Alternatif Menyesatkan, KPI Peringatkan 5 TV

Suasan FGD Pengaturan tentang Siaran Pengobatan Alternatif di kantor KPI Pusat 13 Oktober 2015.
Suasana FGD Pengaturan tentang Siaran Pengobatan Alternatif di kantor KPI Pusat 13 Oktober 2015.

RAB.com (JAKARTA): Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta memanggil lima stasiun TV swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan, Senin 12 Juni 2017. Kelimanya menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang menyesatkan publik.

“KPI Daerah DKI Jakarta menganggap iklan produk kesehatan tradisional yang disiarkan TV One, MNC, O’Channel, JakTV dan Elshinta TV itu melanggar aturan kesehatan. Di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Oscar Primadi melalui siaran persnya, Kamis (15/6).

Oscar menjelaskan iklan produk itu selain melanggar aturan juga menyesatkan. “Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kami langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” kata Oscar.

Menurut Oscar, ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan di antaranya mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna/klien. Iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis.

Iklan yang menyalahi aturan biasanya juga menggunakan endorser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter/tenaga kesehatan. Bahkan iklannya tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit. Padahal, kata Oscar, Kemenkes telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan.

Aturan beriklan yang dimaksud itu baik Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Menteri Kesehatan. Oscar mengatakan dengan aturan tersebut, pihak yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dinas Kesehatan dapat menindak pelanggaran pengiklan.

Masyarakat harap melapor

Oscar menuturkan Kemenkes juga mengajak seluruh pihak berwenang di antaranya KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan POM, dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan. Pihaknya, lanjut dia, berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi.

“Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain,” ujarnya.

KPI Daerah DKI Jakarta mengonfirmasi beberapa iklan kesehatan di lima stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, serta UU Perlindungan konsumen.

Koordinator Isi Siaran KPI Daerah DKI Jakarta, Leanika Tanjung, mengatakan pasal 5 huruf (i) UU Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk memberi informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Sementara, pasal 36 ayat (5) huruf (a) menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Iklan pengobatan tradisional dan alat kesehatan harusnya menjadi agen penyehatan, bukan agen penyesatan,” kata Leanika. Masalahnya tak ada asap bila tak ada api: masyarakat sendiri yang di satu sisi terkesan membutuhkan jasa pengobatan alternatif yang menyesatkan tersebut.