Insiden Penumpang Masuk Kokpit, Naifnya Pilot

Kemungkinan sering terjadi dalam berbagai penerbangan tapi tak ada yang mau repot mengingatkan.
Kemungkinan sering terjadi dalam berbagai penerbangan tapi sangat jarang yang mau repot mengingatkan.

RAB.com (JAKARTA): Jagat penerbangan Indonesia kembali dihebohkan unggahan penumpang ke media sosial (medsos) yang viral. Urusannya sepele kalau tidak dikeluhkan dan menjadi ramai di medsos: si pilot mengizinkan masuk istri dan anaknya ke kokpit pesawat selama puluhan menit saat penerbangan sedang berlangsung. Untungnya ada penumpang yang berani menegur si istri dan si oknum pilot tapi tidak mendapatkan penjelasan layak dan malah disalahkan.

Karena merasa keluhannya tidak ditanggapi dengan sepantasnya bahkan oleh petugas maskapai tempat si pilot bekerja dan saat melapor ke otoritas bandara, maka ditulislah pengalaman tak mengenakkan itu di halaman Facebook. Dan seperti biasa terungkaplah bahwa apa yang dilakukan si oknum pilot (dan mungkin biasa dilakukan di berbagai penerbangan) memang menyalahi aturan yang intinya menyebutkan adanya larangan bahwa   yang boleh masuk kokpit adalah awak pesawat dan petugas inspektur otoritas penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pilot untuk membawa orang lain masuk ke kokpit tanpa izin saat pesawat sedang terbang. Orang yang masuk ke kokpit harus memiliki izin otoritas penerbangan. Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil AViation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang ‘Admission to Flight Deck’.

Dalam CASR lebih lanjut disebutkan bahwa orang yang diperbolehkan masuk adalah kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personel navigasi penerbangan atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC cerficate holder management, dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.

“Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya,” tegas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam siaran persnya, Kamis (25/5). Agus menegaskan larangan ini untuk merespons adanya laporan masyarakat terkait pilot yang membawa keluarganya masuk kokpit dalam penerbangan Lion Air JT 015 pada Selasa (23/5).

Selain itu, Agus juga telah memerintahkan petugas terkait untuk menyelidik insiden tersebut. Dephub, lanjutnya, juga berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya peristiwa tersebut. “Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personil pernerbangan. Namun juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut,” tutur Agus.

Sudah tahu dilanggar

Hal senada dijelaskan anggota Ombudsman RI Alvin Lie bahwa pihak yang boleh masuk ke dalam kokpit ketika pesawat sedang terbang yakni personel berlisensi teknisi penerbangan, inspektur penerbangan dan petugas maskapai yang ditunjuk. “Tidak boleh ada orang lain di kokpit saat sedang terbang. Itu diatur dalam CASR yang telah diratifikasi menjadi peraturan RI,” ujar Alvin menambahkan selain kapten dan kopilot in command (yang sedang bertugas) tidak boleh ada orang lain yang duduk di kursi pilot.

Orang yang diijinkan masuk kokpit pun, lanjut dia, duduk di kursi tengah (jump seat). Alvin menuturkan penumpang boleh melihat kokpit saat pesawat sedang tidak terbang. Namun hal itu juga perlu mendapat persetujuan dari pihak maskapai. “Captain dapat mengijinkan penumpang untuk melihat kokpit saat penerbangan selesai. Ketika pesawat dalam kondisi parkir di apron,” kata Alvin menegaskan peraturan tersebut ada agar penerbangan dapat berjalan dengan selamat.

“Pilot dan kopilot juga dapat berkonsentrasi penuh saat bertugas. Peraturan ada demi keselamatan dan keamanan penerbangan yang memang diatur ketat. Nyawa ratusan orang di dalam pesawat. Selain ini pilot dan kopilot jangan sampai terganggu konsentrasinya,” ujar Alvin.

Sebelumnya, pihak Lion Air telah memberikan respons atas adanya tindakan pilot yang memperbolehkan keluarga masuk ke dalam kokpit. “Terkait dengan adanya laporan dari penumpang di sosial media yang menyatakan bahwa melihat adanya orang lain selain petugas yang masuk cockpit pada saat penerbangan JT 015 berlangsung pada tanggal 23 Mei 2017, maka saat itu juga kami melakukan investigasi terkait hal ini,” ujar manajer humas Lion Air Andi Saladin dalam pernyataanya, Kamis (25/5).

Dari hasil investigasi yang dilakukan itu, kata Andi, maka pilot akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa penurunan bar dari Capt menjadi First Officer atau tidak diberikan terbang atau grounded dalam jangka waktu tertentu.

Yang patut disesalkan dari insiden itu adalah betapa si pilot yang mestinya punya kualifikasi memadai untuk hapal di luar kepala dan sepenuhnya memahami aturan atau bahkan keharusan untuk menjamin keselamatan penumpang, sengaja melanggar aturan itu. Bahkan kalau di video yang sempat diambil si pelapor, pilot bahkan berdalih bahwa apa yang dilakukannya sama sekali tidak salah tidak mengganggu kinerja profesionalnya saat mengoperasikan pesawat.

Apapun alasan pembenar pilot atas tindakannya jelas tak bisa diterima sehingga memang layak mendapatkan sanksi tegas dari maskapai yang mempekerjakannya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran tentang profesionalisme pilot yang tak semestinya bermain-main dengan aspek keselamatan. Yang lebih penting semoga ini bukan hanya perkecualian yang menjadi sialnya sang pilot karena ada penumpang yang kebetulan tahu aturan penerbangan dan cukup berani untuk menegur secara langsung dan mengunggahnya ke medsos.