Integrasi Tol Jagorawi, Jauh Dekat Tarif Sama

tol9

RAB.com (JAKARTA): Integrasi di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) mulai diberlakukan Jumat, 8 September 2017. Imbas integrasi ini, selain tidak difungsikannya lagi Gerbang Tol (GT) Cibubur Utama dan Cimanggis Utama, juga diterapkannya sistem tarif tunggal untuk semua golongan kendaraan.

Kedua GT tersebut selama ini kerap menjadi salah penyebab makin parahnya kemacetan di Tol Jagorawi. Bahkan, antrian transaksi di GT Cibubur Utama, bahkan dirasakan hingga Cawang. Sementara, imbas transaksi di Cimanggis Utama disebut sampai dirasakan hingga Ciawi.

“Diharapkan pasca perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik,” kata Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (5/9).

Desi menambahkan, sistem tarif tunggal akan diberlakukan untuk transaksi pembayaran. Tarif sama itu berlaku bagi kendaraan yang hendak menempuh jarak jauh maupun dekat. “Tol diutamakan untuk jarak jauh sehingga para pengguna tol yang menempuh jarak lebih dekat akan membayar sedikit lebih banyak,” ujarnya.

Kementerian  PUPR telah mengeluarkan keputusan terkait integrasi Jalan Tol Jagorawi. Tanggal 8 September akan dilakukan di Cibubur Utama dan Cimanggis Utama, sehingga hanya terjadi sekali transaksi,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna.

Perubahan ini menyebabkan sistem pembayaran di Tol Jagorawi yang sebelumnya terbuka dan tertutup menjadi hanya sistem terbuka. Seperti diketahui, sistem transaksi terbuka yang masih berlaku saat ini terjadi di ruas Cawang-Taman Mini/Dukuh dan ruas Cawang-Cibubur dengan pentarifan tol merata.

Adapun sistem tertutup berlaku untuk ruas Simpang Susun Cimanggis sampai dengan Bogor/Ciawi, berlaku sistem penarifan tol proporsional tergantung asal dan tujuan. Perubahan sistem ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017.

“Jadi tanggal 8 September mulai pukul 00.00 WIB akan dimulai sistem integrasinya,” kata dia.

Manfaatkan uang elektronik

Sistem pembayaran tol dengan transaksi tertutup akan ditiadakan di Tol Jagorawi terhitung mulai 8 September 2017. Sehingga, sistem pentarifan tol akan berlaku merata. Saat ini, sistem transaksi pembayaran tol di Tol Jagorawi masih menerapkan sistem transaksi terbuka maupun tertutup.

“Sedangkan pasca-perubahan sistem transaksi, sistem transaksi berubah menjadi sistem transaksi terbuka dengan sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang sampai Bogor/Ciawi,” kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2017).

Untuk mempercepat proses transaksi pembayaran di jalan tol, pengguna jalan tol diimbau memanfaatkan uang elektronik, baik dari e-Money Bank Mandiri, Brizzi BRI, TapCash BNI ataupun Blink BTN.

Menurut Dwimawan, nantinya di seluruh gerbang tol di sepanjang Tol Jagorawi akan ada counter penjualan uang elektronik. Jasa Marga juga menyiapkan counter untuk isi ulang (top up) dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC) yang dapat dilakukan di seluruh kantor gerbang tol.

Sedangkan untuk top up secara tunai akan dapat dilakukan pada gerbang tol Cibubur 1 gardu 2 dan gerbang tol Cibubur 2 gardu 9. Untuk selanjutnya akan dilakukan penambahan pada gerbang tol Bogor 2 gardu 15 dan gerbang tol Ciawi 2 gardu 15.

“Diharapkan pasca-perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di gerbang tol Cimanggis Utama dan Cibubur Utama dihilangkan. Sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik,” ucap Dwimawan.

Berikut tarif baru tol di Jagorawi:

– Gol. I : Rp. 6.500
– Gol. II : Rp. 9.500
– Gol. III : Rp. 13.000
– Gol. IV : Rp. 16.000
– Gol. V : Rp. 19.500