KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru untuk Setnov

SETNOV

RAB.com (JAKARTA): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memperkarakan Setya Novanto (Setnov) dengan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Meski kecewa KPK tetap menghormati putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setnov, KPK akan segera mempelajari langkah-langkah berikutnya.

“Salah satu langkahnya menetapkan lagi (Setya) menjadi tersangka baru karena kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/9).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan lembaganya bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup. Dia mengingatkan, praperadilan sepekan terakhir hanya menguji aspek formil dalam penetapan tersangka Ketua Umum Golkar itu. “Belum menyentuh pokok perkara (terbukti atau tidaknya dugaan korupsi),” kata Alex.

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setnov dan membatalkan penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.

Putusan hakim Cepi, kemarin, mengakhiri tujuh hari kerja masa sidang praperadilan yang digelar sejak Rabu dua pekan lalu. Setnov menggugat KPK yang pada 17 Juli lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setnov disangka menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri atau orang lain, bersama sejumlah tersangka lain, dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun itu.

Cepi menyimpulkan bahwa penetapan tersangka Setnov tidak sah. Salah satu dalihnya adalah karena KPK menjerat Setnov dengan data dan informasi dari penyelidikan Irman dan Sugiharto, dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri yang divonis bersalah dalam perkara ini. Tapi Cepi menolak gugatan Setnov yang mempersoalkan keabsahan penyidik independen KPK.

Dengan putusan itu, Setnov menjadi tersangka KPK keempat yang gugatannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan serupa sebelumnya diberikan kepada Budi Gunawan, bekas Wakil Kepala Kepolisian RI yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Ilham Arief Sirajuddin, bekas Wali Kota Makassar; serta Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Setnov tak sekali pun menghadiri persidangan. Hingga kemarin, dia masih dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, dengan dalih sakit jantung. Ia terbaring di rumah sakit sejak 10 September lalu, sehari sebelum jadwal pemeriksaan perdananya sebagai tersangka KPK.

Kuasa hukum Setnov dalam gugatan kasus korupsi e-KTP menilai putusan hakim Cepi tepat. “Ini profesional. Saya sudah selesai dan untuk selanjutnya saya enggak tahu,” kata ketua tim kuasa hukum, I Ketut Mulya Arsana.