Larangan Siaran Langsung Sidang Korupsi e-KTP Kebablasan

Larangan mengacu pada sidang penodaan agama oleh Ahok.
Larangan mengacu pada sidang penodaan agama oleh Ahok.

RAB.com (JAKARTA): Keputusan majelis hakim melarang siaran langsung (live broadcasting) sidang korupsi oleh media massa terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Semua mengkritisi proses pengadilan korupsi yang telah mengorbankan hak konstitusional dan sebegitu banyak kepentingan lain dari jutaan warga masyarakat yang justru terkesan menghambat upaya penegakan hukum yang adil (obstruction of justice).

Dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi, mantan hakim, pengamat antikorupsi, asosiasi wartawan, KPK dan anggota sendiri semua menyayangkan larangan itu. Dalam perkembangan terakhir beberapa asosiasi wartawan, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan penyataan sikap bersama menanggapi larangan siaran live sidang kasus korupsi e-KTP.

Komisioner KPI Agung Suprio menyatakan bahwa himbauan itu bertujuan agar dapat membuka mata majelis hakim. “Ini bukan era Orde Baru. Kami harap pernyataan sikap ini bisa membuka mata majelis hakim. Dalam konteks ini masyarakat membutuhkan informasi dari pemberitaan bukan dari media sosial,” kata Agung usai acara yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Agung menyatakan, oleh karena itu, dia berharap bahwa pada persidangan berikutnya majelis hakim akan sudah membuka kembali persidangan. Pembukaan sidang tersebut meliputi pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, duplik, putusan sela, tuntutan, pledoi dan vonis. “Saya sebagai KPI berharap pada sidang kedua nanti majelis hakim akan membuka secara live persidangan ini,” katanya.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) menilai larangan siaran langsung sidang dugaan korupsi e-KTP sebagai kejahatan informasi. Pelarangan itu juga dianggap tidak sesuai dengan cita-cita reformasi untuk memberantas korupsi.  “Larangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP adalah kejahatan informasi,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Kamis, 9 Maret 2017.

Menurut Yadi larangan itu sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. Larangan juga dianggap akan membuat rawan persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan masyarakat.

Agung juga menyebut sidang korupsi kasus e-KTP ini berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalam kasus penodaan agama, menurut Agung, memang ada potensi pelanggaran P3SPS (pedoman dan standar kegiatan penyiaran).

“Kasus ini adalah kasus korupsi yang berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalam penodaan agama ini berpotensi terjadi pelanggaran terhadap P3SPS karena ada unsur SARA di sana yang bisa memicu konflik di masyarakat. Sementara melihat kasus korupsi ini tidak berpotensi melanggar P3SPS. Oleh karena itu, memang sebaiknya persidangan ini disiarkan secara live,” tuturnya.

Jadi ribet karena korupsi paripurna yang melibatkan banyak "nama besar".
Jadi ribet karena korupsi paripurna yang melibatkan banyak “nama besar”.

Dukung ajukan gugatan

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa isu yang menyebar di media sosial mengenai korupsi e-KTP sudah bergerak liar dan sulit dikendalikan. Menurut Agung, hal itu bisa mengakibatkan krisis kepada siapa saja.

“Ini bisa mengakibatkan krisis ke siapa pun, sudah banyak tersebar di media sosial menyebabkan dia, satu orang ini, misalnya seperti bersalah. Begitu juga menimpa pemerintah, ada kesalahan legitimasi. Oleh karena itu, persidangan ini jadi penting agar mempunyai dominasi terhadap pemberitaan yang sesuai fakta, bukan media sosial saja,” tegasnya.

Agung mengatakan siap mendukung usaha Dewan Pers yang akan mengajukan gugatan jika pernyataan sikap hari ini tidak ditanggapi secara serius oleh mejelis hakim. Akan tetapi, Agung tidak menjelaskan secara rinci terkait rencana gugatan tersebut dan mengaku akan menunggu sikap majelis hakim terlebih dahulu.

“Yang jelas, kehadiran kami disini ini sudah membentuk aliansi. Tema besarnya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Kami juga mendukung usaha Dewan Pers yang akan ajukan gugatan bersama aliansi jurnalis, kami waktunya belum tahu kapan, kita lihat saja perkembangan dan sikap dari majelis hakim nanti bagaimana,” tutupnya.

Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak pernah melarang siaran langsung sidang. Apalagi, menurut dia, kasus ini murni mengandung unsur publik. “Kami secara prinsip tidak melarang, justru lebih bagus diliput atau disiarkan karena ini menyangkut publik, uang masyarakat,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu (8/3).

Ia pun membandingkan urgensi penyiaran ini dengan dua kasus besar sebelumnya, yakni kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica Kumala Wongso dan sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Sidang Jessica misalnya, itu kan ranah private, tapi terbuka dan disiarkan langsung. Sedangkan kasus Ahok kami memang sempat mengeluarkan imbauan, karena terlalu sensitif isu yang dibawa,” katanya.

Larangan penyiaran langsung televisi terkait sidang e-KTP itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana. Menurutnya arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.

“Antara masyarakat bisa menyaksikan sidang di pengadilan dan menghadirkan pengadilan di depan masyarakat lewat siaran langsung, filosofinya sangat berbeda,” kata dia.

Terkait dengan alasan itu, Rahmat menuturkan, alasan itu bisa saja dibuat oleh lembaga tertentu, namun ia tetap berharap sidang kasus ini bisa dibuka berdasarkan kepentingan publik yang sangat besar di balik kasus ini. “Ini kan opini lembaga, tapi memang hukum kita mengatur keputusan itu ada di tangan pengadilan dan hakim,” katanya.

 

Hakim masuk angin?

Apapun alasannya upaya menutupi fakta atau sekadar menunda fakta sampai kepada warga masyarakat yang sudah dirugikan merupakan upaya licik seolah menggunakan aturan agar warga tak tahu apa yang terjadi. Pertanyaan menjadi mengerucut mengapa dan apa motivasi utama majelis hakim sampai pada keputusan untuk melarang siaran langsung dari ruang pengadilan.

Apalagi tidak ada penjelasan yang bisa diterima akal sehat mengapa dilarang sehingga wajar sebagian masyarakat menduga si hakim sudah masuk angin, entah dengan cara paling halus hingga  mendapat sogokan dari para nama besar yang jadi terduga atau setidaknya disebut menerima duit korupsi. Yang jelas kekhawatiran sidang akan mengakibatkan konflik karena mengandung SARA (suku-ras-agama) tidak beralasan.

Selain itu  alasan bahwa siaran langsung dari ruang sidang sudah dilarang pada sidang sebelumnya menunjukkan generalisasi yang berlebihan bahkan kepicikan majelis hakim. Larangan itu juga menjadi ironi terutama bila dibandingkan dengan siaran langsung sidang kopi sianida Jessica yang begitu terbuka, meskipun jelas kasusnya merupakan persoalan pribadi dan hanya sedikit relevansinya dengan kepentingan umum.

Jadi memang justru tidak bijak bila justru untuk soal yang sangat penting–karena terkait orang-orang penting yang katanya mewakili rakyat yang mestinya amanah–masyarakat justru mendapatkan berita dari media sosial yang tanpa standar itu. Justru bila sidangnya tidak disiarkan langsung oleh media malah akan menimbulkan kesimpangsiuran yang lebih parah karena bisa diplintir sesuai kepentingan berbagai pihak yang terseret dalam pusaran korupsi e-KTP.

Sekali lagi hal itu bisa terjadi dan merupakan soal krusial karena yang terlibat adalah para sosok dengan nama besar yang lebih tepat disebut berpengaruh, setidaknya sejak dari statusnya saat korupsi terjadi, jabatannya saat ini, serta nama yang cukup tenar dari berbagai partai. Dan sudah jelas terbukti dari berbagai keanehan yang terjadi selain larangan hakim.

Sejak dari gagapnya KPK hingga kini saat terus berkelit untuk menyebut siapa yang sudah mengembalikan duit korupsi, sosialisi alat DPR untuk merevisi UU KPK di beberapa kampus, hingga jawaban standar para terduga yang sepertinya ramai-ramai menolak menerima duit, mengatakan tidak tahu, bersumpah atas nama Tuhan, dan berbagai jurus ngeles lain saat ditanya wartawan. Jawaban yang justru membuat masyarakat makin penasaran, geram, dan ingin segera dibuka saja semua buktinya untuk bisa melihat siapa saja yang berbohong.

KPK mulai menyelidiki kasus e-KTP sejak 2014. Selama dua tahun, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Sidang perdana kasus ini telah berlangsung hari ini di ruang sidang Kusuma Atmadja 1 di lantai satu. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara ini ialah Jhon Halasan Butar Butar, Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori.