Mau Transfer Uang Was-was, Cek di Portal ini!

cekrek

RAB.com (JAKARTA): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuat portal www.cekrekening.id untuk mengecek maupun melaporkan penipuan terkait transaksi online. Situs khusus ini membantu baik orang yang curiga pada rekening yang akan menjadi tujuan transfer maupun korban penipuan lewat rekening bank dengan mengetikkan identitas rekening tersebut.

“Berkenaan maraknya penipuan dengan modus pemberian nomor rekening untuk mentransfer, atau membayar uang yang penyebarannya melalui layanan pesan singkat (short messaging services/SMS), atau melalui kanal komunikasi lain yang dikirimkan kepada masyarakat luas, Kenkominfo menyediakan portal www.cekrekening.id,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza dalam keterangannya pada Senin (8/5).

Dia meyakini, portal inisiatif dari Kemkominfo akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. “Masyarakat dapat melakukan cek rekening ke portal tersebut apabila menerima SMS permintaan transfer, atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun mendapatkan penguatan informasi mengenai nomor rekening yang berindikasi tindakan penipuan,” tuturnya.

Selanjutnya, masyarakat dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuannya untuk kemudian dilakukan verifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan. Pelaporan ini juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank, serta pengelola situs e-commerce.

Noor mempersilakan masyarakat melakukan akses ke portal www.cekrekening.id untuk melakukan pengecekan. Kemkominfo juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online. “Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut di www.cekrekening.id,” sarannya.

Para penyelenggara telekomunikasi pun diimbau dapat mendorong kewaspadaan kepada pengguna layanannya terhadap penipuan melalui SMS. Penyelenggara telekomunikasi juga diimbau agar melaporakan kepada Kemkominfo apabila ada indikasi operasional SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk merugikan masyarakat secara materiil.

Beberapa tahun terakhir, modus penipuan permintaan transfer dana kepada rekening tertentu melalui SMS memang marak. Para pelaku pada umumnya menyertakan kalimat yang menyentuh hati para calon korban, atau mengatasnamakan famili calon korban, bank, panitia undian, dan sebagainya, agar mau mentransfer sejumlah dana tanpa berpikir panjang dan tanpa mengeceknya terlebih dahulu. Para korban umumnya baru tersadar telah tertipu setelah dana ditransfernya.

cekrek1

Mengumpulkan database

Dalam keterangan di situs, Kemkominfo menuliskan cekrekening.id difungsikan sebagai portal mengumpulkan data base rekening bank yang terduga terindikasi tindak pidana. Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
“Rekening yang dilaporkan merupakan terkait tindak pidana penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya,” tulis Kemkominfo dikutip Sabtu (6/5).

Untuk mengecek rekening di portal ini, pengguna cukup memasukkan nomor rekening tujuan beserta nama bank. Kemudian pengguna menekan tombol ‘periksa rekening’. Nantinya akan muncul hasil pengecekan rekening, berapa kali nomor rekening itu dilaporkan, status verifikasi dan jumlah laporannya bagaimana.

Keterangan di situs menegaskan, meski hasil pengecekan nomor rekening belum pernah dilaporkan bukan mengindikasikan nomor rekening itu aman dan terpercaya. “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi.” Untuk membuat laporan nomor rekening tertentu, pengguna diharuskan memasukkan sejumlah informasi rekening yang dimaksud, meliputi nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori kejahatan, kronologi kejahatan.
Pelapor juga diharuskan melampirkan bukti gambar transfer, bukti pembayaran, bukti percakapan dan lainnya.

“Semua laporan yang di-submit ke CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi anda untuk diisikan ke dalam form selanjutnya,” tulis Kemkominfo. Saat dilihat Senin malam, di halaman depan pengguna bisa langsung mengetikkan pertanyaan di klom chatting yang otomatis muncul.

Situs pengecekan dan pelaporan rekening ini juga menyediakan mekanisme normalisasi rekening yang dilaporkan. Dalam mekanismenya, pemilik rekening yang dilaporkan harus melaporkan dengan disertai sanggahan aduan pelapor. Dalam hal tertentu, dimungkinkan antara pelapor dan pemilik rekening dipertemukan jika terdapat perbedaan pendapat.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membuka layanan pengaduan penipuan rekening melalui SMS. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo meminta masyarakat untuk melaporkan kepada OJK jika menerima SMS semacam itu.

Caranya dengan memotret layar, atau screen capture SMS tersebut, kemudian dikirim ke OJK melalui surat elektronik (surel) dengan alamat konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat bisa menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 1-500-655.