Pembangunan Konstruksi Jalur KA Cepat Bandung-Jakarta Dimulai

ka cepat

RAB.com (JAKARTA): Projek jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dimulai pembangunan konstruksinya setelah kebuntuan masalah pendanaan serta penetapan detil lokasi bisa diatasi. China Development Bank (CDB) siap mencairkan dana dan penetapan lokasi jalur tidak perlu menunggu revisi RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) di Jawa Barat (Jabar).

Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bintang Perbowo mengatakan pembangunan konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer dimulai hari ini. “Iya (pembangunan dimulai hari ini),” katanya saat dikonfirmasi di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (7/7).

Namun dia tak menjelaskan lokasi pasti pembangunan. Begitu pula saat ditanya mengenai pencarian dana pinjaman dari CDB. Menurut Bintang, pencarian dana menunggu konstruksi dimulai. “Pinjaman akan dicairkan setelah kami mulai,” ujarnya.

Saat ini PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tinggal menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta CDB. KCIC telah mendapat komitmen pinjaman dari CDB senilai US$ 4,5 miliar. Fasilitas pinjaman itu setara 75 persen dari kebutuhan pembiayaan projek kereta cepat US$ 6 miliar. Sisanya akan dipenuhi dari setoran modal para pemegang saham dari Indonesia maupun China.

Projek kereta cepat sudah diresmikan dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 21 Juni 2016. Pembangunan tak kunjung terlaksana karena terhambat pembebasan lahan dan pembiayaan. Pada Mei lalu Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sistem PT Wijaya Karya Tbk Novel Arsyad menyatakan CDB akan mencairkan pinjaman proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dikucurkan bertahap

Novel menyebut tahap pertama PT KCIC akan menerima US$ 1 miliar (sekitar Rp 13 triliun) dari jumlah total Rp 75 triliun yang dijanjikan. “Harapannya minggu kedua atau ketiga Mei bisa cair,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip di Koran Tempo edisi Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Novel, pinjaman dari China akan dikucurkan dalam beberapa tahap. Namun dia belum mengetahui pencairan dana pinjaman tahap berikutnya. “Saya belum ikuti persisnya, tapi semestinya kalau sudah tahap pertama, akan dilanjutkan tahap selanjutnya karena sudah konstruksi.”

Novel menjelaskan, dana dari China cair setelah konsorsium menyelesaikan beberapa masalah. Salah satunya pembebasan lahan di kawasan Pangkalan TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. “Lahan di Halim sudah clear, baik dengan pihak TNI Angkatan Udara, PT Angkasa Pura, maupun warga,” katanya.

Luas total lahan milik TNI Angkatan Udara yang digunakan untuk pengembangan proyek kereta cepat sekitar 18 hektar. Nantinya di lahan tersebut akan dibangun terminal yang akan mengintegrasikan moda transportasi bus, kereta ringan, dan kereta cepat.

Percepatan penetapan lokasi

Selain itu, Pemprov Jabar akan segera memproses penetapan lokasi projek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jabar, Deny Juanda Puradimaja, penetapan lokasi tidak perlu menunggu revisi tata ruang daerah. “Ada peraturan pemerintah baru yang menyatakan bahwa projek strategis nasional menggunakan tata ruang nasional,” kata dia akhir Mei lalu.

Deny menjelaskan pada sekitar pertengahan Mei Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan bersama sejumlah petinggi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) perwakilan konsorsium telah bertemu Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Mereka membahas percepatan penerbitan penetapan lokasi tersebut. “Dibicarakan juga peraturan pemerintah dalam rangka memohon percepatan penetapan lokasi.”

Ia menyebut acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Di dalamnya ada tambahan Pasal 114a yang membolehkan daerah menerbitkan perizinan untuk projek-projek strategis nasional yang belum tercantum dalam RTRW provinsi atau kabupaten/kota maupun RDTR, dengan mengacu pada rencana tata ruang nasional.

“Cukup merujuk ke sini. Revisi Perda RTRW kapan juga tidak penting,” kata Deny.

Saat ini, kata Deny, proses administrasi penerbitan penetapan lokasi projek kereta cepat tengah dikerjakan. Sebelumnya, pengajuan penetapan lokasi itu tidak bisa digarap karena proyek ini belum tercantum dalam RTRW sejumlah kabupaten/kota. “Jadi, sekarang bisa jalan, terus Kabupaten Bekasi, Karawang, sudah enggak usah pusing. Enggak usah revisi tata ruang karena otomatis harus mengikuti ini,” kata dia.

Berkas terus dibahas

Menurut Deny, seluruh berkas pengajuan permohonan penetapan lokasi sudah diterima. Ada sejumlah penyesuaian yang diminta dalam berkas itu. “Penetapan lokasi itu untuk meminta pembebasan lahan atas nama negara, ada penyesuaian sekarang, misalnya pengusulnya dari institusi negara,” kata dia.

Deny mengatakan trase rute kereta cepat juga akan diserahkan dalam permohonan itu. “Pada dasarnya sama dengan yang lama, hanya lebih detil, barangkali termasuk belak-beloknya.”

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pembahasan penerbitan penetapan lokasi itu sudah dimulai. “Tinggal sekarang (memeriksa) kelengkapan dari pemohon,” kata dia. Dedi mengatakan pembebasan lahan atas nama negara demi kepentingan umum itu mensyaratkan subjek pemohonnya, Kementerian atau BUMN.

“Karena itu masuk pada mekanisme pembebasan lahan untuk kepentingan umum, kemarin KCIC menyebutkan bahwa yang menjadi subjek adalah Kemenhub dan KCIC. Seperti (proyek pelabuhan) Patimban, yang mengajukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2012 harusnya kan Kementerian atau BUMN,” kata dia.