Pemerintah Segera Terbitkan PP Paska Amnesti Pajak

srii

RAB,com (JAKARTA): Pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Hal itu bertujuan agar memberikan kepastian bagi pegawai pajak yang akan memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para wajib pajak (WP) yang belum patuh, baik yang sama sekali tidak mengikuti amnesti pajak maupun yang mengikuti tapi tidak melaporkan semua hartanya.

“Kita bersama Menko dan Mensesneg sedang memfinalkan bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan. Nanti legalnya diselesaikan oleh tim Kemensesneg dan pajak. Diharapkan RPP ini bisa selesai sebelum semester II-2017,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, seperti dikutip Antara Rabu (10/5).

Sri Mulyani mengharapkan segera penyelesaian RPP agar pelaksanaan dari pasal 18 bisa efektif untuk mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan WP yang telah memperoleh Surat Keterangan, kemudian ditemukan ada harta maupun aset yang belum maupun kurang diungkap dalam Surat Pernyataan, maka harta maupun aset dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan.

“Tambahan penghasilan sesuai saat ditemukan harta atau aset tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar.”

Fokus pengusutan WP

Maka, menurut Sri Mulyani perlakuan perpajakan bagi WP tersebut harus diatur kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan saat ini pihaknya bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara tengah melakukan finalisasi RPP tersebut. “Sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankannya.”

Sri Mulyani melanjutkan RPP itu akan diselesaikan dalam waktu dekat, terlebih draft atau rumusannya telah disepakati. “Secepat mungkin ya semoga bisa semester 1 ini, nanti kita draft jadi legalnya akan diselesaikan oleh tim pajak dengan Kementerian Sekretaris Negara,” ucapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, sebelumnya menegaskan pihaknya akan melakukan penghimpunan berbagai data dan informasi hingga pemeriksaan bagi WP yang selama ini belum patuh dan mengabaikan tax amnesty. Hal itu sehubungan dengan implementasi penegakan hukum yang sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty.

Paska tax amnesty, lanjutnya, DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP baik badan maupun orang pribadi yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut namun tidak melaporkan seluruh hartanya. Fungsional pemeriksa kata Yoga juga akan ditambah dua kali lipat dengan menambah personel account representative (AR) yang melayani setiap WP. “Regulasinya akan semakin simple, kalau ada harta dia belum ikut tax amnesty akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal,” ucapnya.

Memulai tradisi kepatuhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir 31 Maret tengah malam. Apresiasi ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam bentuk tulisan dalam sebuah buku dan difoto yang kemudian diunggah ke akun Instagram @smindrawati pagi harinya.

“Saya sangat menghargai para wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan Undang-undang,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (1/4). Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden terus mendukung Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas mengumpulkan pajak dan mengelola keuangan negara secara hati-hati dan akuntabel.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan apresiasinya terhadap seluruh jajaran pajak yang menjalankan tugas penuh dedikasi dan menjaga integritas bahkan hingga larut malam. “Anda luar biasa..!!” katanya. Lebih jauh, Menkeu akan meneruskan upaya membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak. Menkeu juga berjanji membangun institusi pajak yang bersih, profesional, dan kompeten dengan reformasi perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan. Reformasi mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia, dan perbaikan sistem informasi dan database.

Deklarasi harta, uang tebusan, dan repatriasi dari amnesti pajak, kata Sri Mulyani, akan dimanfaatkan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar semakin maju dan mandiri. Penerimaan dari amnesti bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, dan mengentaskan kemiskinan di desa di kota di perbatasan Indonesia. “Pajak adalah sumber daya untuk menyejahterakan rakyat Indonesia,” katanya.