Pemerintah Bentuk Satgas Pangan, Pidanakan Otak Naiknya Harga Cabe

pidana cabe

 

RAB.com (JAKARTA): Kementerian Perdagangan akan membentuk satuan tugas (satgas) pangan untuk mengawasi wajar atau tidaknya kenaikan sebelas jenis komoditas pangan di pasaran. Hal tersebut dilakukan menyusul melambungnya harga bawang putih di pasaran hingga menyentuh level harga Rp 60 ribu per kilogram. Sementara itu polisi sudah memproses pidana otak kenaikan harga cabe yang untung besar dari pengaturan harga.

“Kami akan operasi pangan dan lapangan. Kalau ada upaya penimbunan akan kami segel, dan mereka akan berhadapan dengan kasus hukum,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin (8/5). Hari ini Kementerian Perdagangan mengumpulkan stakeholder terkait seperti Asosiasi Importir Bawang Indonesia, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, dan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sudjono.

Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta kepada importir untuk terbuka menjelaskan berapa jumlah pasti stok bawang di gudang yang mereka impor. Enggar mengatakan pihaknya akan membuat Peraturan Menteri Perdagangan tentang tata niaga, yang tak akan lagi menerapkan kebijakan kuota untuk bawang, dengan catatan para pedagang harus jujur terhadap data impor yang mereka lakukan.

“Pada minggu ketiga Mei itu bawang impor akan datang lagi, dan harga akan ada di bawah Rp 30 ribu. Jadi mereka yang memiliki stok segera jual. Kami sudah meminta kepada importir besar untuk segera memasukkan bawangnya, sehingga pasar akan dibanjiri bawang dengan harga murah,” tutur Enggar seperti dikutip Antara.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan terus melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan oleh importir dan pedagang nakal. Jika ada tindakan yang mencoba secara bersama menetapkan harga jual di atas harga yang ditetapkan, KPPU dengan satgas pangan akan mengambil tindakan hukum.

“Kami akan tindak tegas sampai rekomendasi perncabutan izin usaha. Pak Enggar mengatakan tidak akan tanggung-tanggung mengambil tindakan tegas. Tindakan pidana dari Polri juga akan dilakukan setegasnya,” ucap Syarkawi.

Otak kenaikan harga cabe dipidana

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan sedang memproses pidana empat pelaku pengaturan kenaikan harga cabe yang diduga melakukan tindak pidana. Agung mengatakan keuntungan yang diperoleh tengkulak nakal yang menaikan harga cabai rawit merah cukup tinggi. Salah satu tengkulak asal Sragen mengaku bisa membeli mobil merah baru dari hasil kerjanya tersebut.

“Dia tunjukkan, ‘Pak ini mobil saya yang baru. Mobil Mercy. Ini rejeki cabai naik’,” ujar Agung menirukan ucapan pelaku, dalam diskusi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5). Tak hanya pelaku tersebut yang bisa membeli mobil mewah. Tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka bisa membeli barang mewah dari keuntungan menaikkan harga cabai. “Sama juga. Mobilnya baru ganti semua,” kata Agung.

Agung mengatakan, temuan Polri menunjukkan bahwa kenaikan harga hanya terjadi pada cabai rawit merah. Setelah diselidiki, ternyata diketahui bahwa ada beberapa pemain di tingkat distribusi. Mereka yang mengelola pengepul cabai di Indonesia. Mereka juga yang menentukan harga cabai naik hingga berkali-kali lipat.

“Ternyata dia cukup dengan handphone saja tentukan semua harga,” kata Agung. Saat ini, penyidik sudah selesai menyusun berkas perkara empat tersangka tersebut. Berkas juga sudah dikirimkan ke kejaksaan untuk dipelajari. Agung mengatakan, ada ketimpangan pendapatan yang cukup jauh antara pengepul dan petani.

Di tingkat petani, cabai hanya dikenakan harga Rp 20.000 per kilogram. Namun, begitu sampai di pasar, harga melejit menjadi di atas Rp 100.000 per kilogram. “Kita harus punya tindakan nyata mengangkat para petani agar terlepas dari praktik ijon,” kata Agung.