Penyadapan dan OTT KPK Sah dan Berdasarkan Undang-Undang

ott

RAB.com (JAKARTA): Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyatakan perdebatan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dan polemik wewenang penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak penting. Menurutnya penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK sudah sah karena dilakukan sesuai dengan wewenang yang diberikan Undang-Undang (UU).

“Soal istilah OTT itu saya kira tak ada gunanya diperdebatkan. saya katakan operasi boleh, tindakan tangkap tangan boleh, tertangkap tangan boleh. Yang penting substansi pasal 1 butir 19 UU KPK itu ada empat macam. Itulah yang dilakukan oleh KPK”, kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD dalam ILC pada 10 Oktober 2017 bertopik OTT: Cerita Bersambung.

Istilah OTT atau tidak, kata dia, ahli hukum pidana sendiri yang sudah sama-sama profesor beda: Prof Romli Atmasasmita bilang tak ada kata operasi tangkap tangan. Prof Eddy Hiariej bilang ya itu kan sudah biasa, substansinya sama. “Itu sama-sama Profesor,” ujarnya saat memberikan tanggapan dan penjelasan soal perdebatannya dengan sejumlah orang di Twitter tentang OTT.

Mahfud lalu menyebut bahwa dalam bernegara pun kita tidak pernah menemukan sejumlah istilah di UUD 1945 tapi tidak mempermasalahkan dan menganggap hal itu ada dan sudah biasa. Dia mencontohkan istilah presidensiil, demokrasi, dan kabinet yang sama sekali tak ada di UUD 1945. “Tapi substansinya kan benar dan kita mengerti maksudnya meskipun tidak disebut di UUD 1945.”

Apalagi, lanjut Mahfud, hukum pidana itu mencari kebenaran materiil dan bukan mencari kebenaran istilah-istilah begitu. “Kalau unsur-unsurnya terpenuhi ya sudah cukup. Oleh sebab itu menurut saya OTT itu tetap perlu dilakukan karena lebih efektif. Selama ini 100% yang OTT itu tidak ada yang tidak terbukti.”

Wewenang dari UU

Saat ada orang yang menang di praperadilan, tuturnya, itu bukan substansi pidananya, tapi perdatanya misalnya penyitaannya dianggap melawan hukum: sembarang menyita secara tidak sah. Tapi, kata dia, seluruh proses pidananya biasanya terbukti dan dihukum di pengadilan. Sering bila dibanding dan dikasasi mendapat penguatan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Menyinggung OTT yang dilakukan melalui penyadapan, Mahfud mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK sah karena sesuai kewenangan yang diberikan UU. Mahfud lalu menyebut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengatakan MK sudah memutuskan membatalkan pasal 31 ayat 4 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai dasar untuk menggugat kewenangan penyadapan KPK.

Dia mengiyakan bahwa MK membatalkan pasal UU ITE pada 24 Februari 2011. Menurut MK memang tidak boleh tanpa wewenang UU orang itu menyadap. Oleh sebab itu pasal yang bunyinya ‘… bahwa ketentuan lebih lanjut untuk penyadapan itu diatur dengan PP’ oleh MK dibatalkan karena harus diatur dengan UU.’

Mahfud menuturkan bahwa dirinya masih ingat betul kenapa waktu itu MK memberi putusan membatalkan pasal 31 ayat 4 UU ITE. Saat itu Menkominfo Tifatul Sembiring bertemu dirinya dan mengatakan mau membuat PP tentang penyadapan/intersepsi. “Saya bilang nggak boleh dengan PP mengatur intersepsi. Harus dengan UU.”

“Lho KPK kok boleh? Saya bilang KPK kan sudah berdasar UU. Itu cerita pembatalan pasal 31 d (ayat 4) UU ITE . “Dan KPK sudah punya wewenang dari UU KPK untuk menyadap yaitu pasal 12,” ujarnya menandaskan bahwa tidak ada masalah dengan OTT oleh KPK dan apa yang dipersoalkan para pengkritik KPK itu tidak penting.

Koruptor harus diganyang

Mahfud lebih lanjut menjelaskan bahwa apa yang menjadi pernyataan MK sesuai juga dengan international covenant (konvensi internasional) yang menyatakan bahwa menyadap dibolehkan. Dan MK menyatakan harus dengan wewenang yang diberikan oleh UU. Dan KPK sudah mempunyai wewenang berdasarkan UU itu.

Menanggapi SOP (Standard Operating Procedure) penyadapan yang juga ramai dipersoalkan Pansus Angket KPK, pakar hukum tata egara ini mempersilakan saja bila ada pihak yang menyatakan harus ada undang-undang baru terkait  SOP itu. Silakan UU tentang SOP itu dibuat, katanya, tetapi itu tidak menghalangi atau membuat KPK menunggu untuk melakukan penyadapan.”

“Apalagi sampai saat ini, setiap orang yang disadap oleh KPK dan kemudian diumumkan menjadi tersangka karena OTT itu tidak ada satupun yang lolos. Tetapi juga tidak ada satupun orang yang diberitakan disadap sebelum dinyatakan tertangkap tangan. Artinya tidak ada yang tahu siapa yang disadap sebelum OTT. Sesudah OTT baru tahu dia disadap dan bisa dibuktikan 100% di peradilan.”

Secara tersirat Mahfud mengajak agar perdebatan tentang soal-soal yang tidak penting ini diakhiri saja. Menurutnya keinginan semua orang sama: kita ingin negara ini bersih dari korupsi. “Saya tidak membela KPK secara membabi buta karena mengkritik keras kasus RS Sumber Waras dan suap reklamasi pantai Jakarta yang berhenti di Sanusi. Tapi bagi saya koruptor itu harus diganyang.”