
Biaya Isi Ulang E-money Hambat Cashless Society
[caption id="attachment_1926" align="aligncenter" width="708"] Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2, Jakarta, Kamis 7 September 2017. Sosialisasi penggunaan E-Toll pun terus dilakukan, sebagian gardu tol kini hanya melayani non tunai. TEMPO[/caption] RAB.com (JAKARTA): Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut rencana penetapan biaya isi ulang saldo uang elektronik atau top up e-money bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan transaksi non cash, atau cashless society. YLKI pun mendesak Bank Indonesia membatalkan regulasi yang akan keluar akhir September 2017 itu. "Cashless society sejalan dengan fenomena ekonomi digital. Namun, menjadi kontra produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya top up," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 September 2017.” Pernyataan Tulus merespons ucapan Gubernur Bank Indonesia…