
Rumus Sederhana Hitung Bea Masuk Belanjaan Penumpang Pesawat
RAB.com (JAKARTA): Video viral penumpang pesawat yang dikenai bea masuk dengan nilai tinggi karena membawa belanjaan yang nilainya melampaui batasan yakni US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga bikin terhenyak banyak orang. Agar tak terkaget-kaget saat menghadapi petugas Ditjen Bea Cukai, ada baiknya penumpang menghitung perkiraan bea masuk yang harus dibayar. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Penumpang disebutkan setidaknya ada tujuh jenis barang dengan kelompok bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bea masuk yang dikenakan bervariasi mulai nol persen hingga 30 persen. Adapun nilai pabean adalah nilai barang dikalikan kurs yang berlaku saat ini. Kelompok pertama, yaitu buku, kamera saku digital, telepon seluler, dan laptop, dikenai bea masuk nol persen. Dengan begitu, total PDRI yang harus dibayar 17,5 persen…