Pengguna Nomer HP yang Tak Mau Registrasi akan Diblokir

Pengguna Nomer HP yang Tak Mau Registrasi akan Diblokir

Uncategorized
[caption id="attachment_2158" align="aligncenter" width="672"] xxx[/caption] RAB.com (JAKARTA): Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan semua pengguna nomor handphone (HP) yang tidak melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblokir secara bertahap. Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan NIK mulai 31 Oktober 2017. "Pemblokiran pertama pada layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar, jika tidak melakukan registrasi paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukannya ketentuan ini," kata Ramli. Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah 28 Februari 2018. "Ini bukan sesuatu yang sulit, jadi silakan nanti mengikuti semua prosedur dengan benar," kata Ramli menambahkan pemblokiran selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15…
Read More