
Iklan Pengobatan Alternatif Menyesatkan, KPI Peringatkan 5 TV
[caption id="attachment_1481" align="aligncenter" width="655"] Suasana FGD Pengaturan tentang Siaran Pengobatan Alternatif di kantor KPI Pusat 13 Oktober 2015.[/caption] RAB.com (JAKARTA): Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta memanggil lima stasiun TV swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan, Senin 12 Juni 2017. Kelimanya menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang menyesatkan publik. "KPI Daerah DKI Jakarta menganggap iklan produk kesehatan tradisional yang disiarkan TV One, MNC, O’Channel, JakTV dan Elshinta TV itu melanggar aturan kesehatan. Di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Oscar Primadi melalui siaran persnya, Kamis (15/6). Oscar menjelaskan iklan produk itu selain melanggar aturan juga menyesatkan. “Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kami…