
Penyadapan dan OTT KPK Sah dan Berdasarkan Undang-Undang
RAB.com (JAKARTA): Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyatakan perdebatan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dan polemik wewenang penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak penting. Menurutnya penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK sudah sah karena dilakukan sesuai dengan wewenang yang diberikan Undang-Undang (UU). "Soal istilah OTT itu saya kira tak ada gunanya diperdebatkan. saya katakan operasi boleh, tindakan tangkap tangan boleh, tertangkap tangan boleh. Yang penting substansi pasal 1 butir 19 UU KPK itu ada empat macam. Itulah yang dilakukan oleh KPK", kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD dalam ILC pada 10 Oktober 2017 bertopik OTT: Cerita Bersambung. Istilah OTT atau tidak, kata dia, ahli hukum pidana sendiri yang sudah sama-sama profesor beda: Prof Romli Atmasasmita bilang tak ada kata operasi tangkap tangan. Prof Eddy Hiariej bilang…