KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru untuk Setnov

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru untuk Setnov

Uncategorized
RAB.com (JAKARTA): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memperkarakan Setya Novanto (Setnov) dengan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Meski kecewa KPK tetap menghormati putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setnov, KPK akan segera mempelajari langkah-langkah berikutnya. “Salah satu langkahnya menetapkan lagi (Setya) menjadi tersangka baru karena kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/9). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan lembaganya bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup. Dia mengingatkan, praperadilan sepekan terakhir hanya menguji aspek formil dalam penetapan tersangka Ketua Umum Golkar itu. “Belum menyentuh pokok perkara (terbukti atau tidaknya dugaan korupsi),” kata Alex. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setnov dan membatalkan penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…
Read More