
Presiden Desak UU Anti-Terorisme Segera Dirampungkan
RAB.com (JAKARTA): Presiden Jokowi mendesak agar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme segera dirampungkan oleh DPR dan pemerintah setelah insiden bom Kampung Melayu. UU Anti-Terorisme diharapkan memudahkan penegak hukum karena memiliki landasan yang kuat dalam bertindak dan melakukan upaya pencegahan. Sementara DPR masih berkutat pada tiga isu yaitu definisi terorisme, soal kewenangan penindakan, serta masalah rehabilitasi terkait pelaku tindak pidana terorisme. "Kita ingin pemerintah dan DPR segera selesaikan Undang-Undang Anti-Terorisme. terorisme telah menjadi masalah di hampir seluruh negara dunia. Bedanya, di luar negeri, regulasi untuk mencegah aksi teror telah ada," kata Jokowi usai meninjau lokasi bom Kampung Melayu, Kamis malam, (25/5). Keberadaan UU, kata dia, memudahkan aparat penegak hukum di sana untuk menghentikan aksi teror sebelum terjadi seperti insiden bom Kampung Melayu. "Ini sebuah masalah yang mendesak, melihat kejadian kemarin (bom Kampung Melayu),…