
Kemenkominfo: Tak Perlu Pencantuman Nama Ibu Kandung saat Registrasi HP
[caption id="attachment_2231" align="aligncenter" width="688"] Kemenkominfo menyatakan pencantuman data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam registrasi nomer HP.[/caption]RAB.com (JAKARTA): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan melakukan registrasi kartu SIM telepon genggam dengan ancaman pemblokiran bila tak dipatuhi. Registrasi diwajibkan menyertakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).Salah satu yang menjadi perdebatan belakangan terkait registrasi tersebut adalah pencantuman nama ibu kandung yang banyak diviralkan di berbagai grup di media sosial. Menanggapi polemik tersebut akhirnya Kemenkominfo secara resmi membatalkan pencantuman nama ibu kandung dalam registrasi kartu SIM."Registrasi kartu SIM seluler tidak perlu pencantuman nama ibu kandung. Hal ini merujuk pada Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi," papar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam…