
Larangan Siaran Langsung Sidang Korupsi e-KTP Kebablasan
[caption id="attachment_688" align="aligncenter" width="731"] Larangan mengacu pada sidang penodaan agama oleh Ahok.[/caption] RAB.com (JAKARTA): Keputusan majelis hakim melarang siaran langsung (live broadcasting) sidang korupsi oleh media massa terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Semua mengkritisi proses pengadilan korupsi yang telah mengorbankan hak konstitusional dan sebegitu banyak kepentingan lain dari jutaan warga masyarakat yang justru terkesan menghambat upaya penegakan hukum yang adil (obstruction of justice). Dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi, mantan hakim, pengamat antikorupsi, asosiasi wartawan, KPK dan anggota sendiri semua menyayangkan larangan itu. Dalam perkembangan terakhir beberapa asosiasi wartawan, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan penyataan sikap bersama menanggapi larangan siaran live sidang kasus korupsi e-KTP. Komisioner KPI Agung Suprio menyatakan bahwa himbauan itu bertujuan agar dapat membuka mata majelis hakim. "Ini bukan era Orde Baru. Kami harap…