
KPK Dinilai Best Practice oleh UNCAC, Kebebalan DPR Kian Nyata
[caption id="attachment_2135" align="aligncenter" width="681"] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Luar Negeri, dan BPK, saat menyampaikan siaran pers dalam kegiatan Factsheet Review UNCAC Putaran II di Jakarta, 9 Oktober 2017. (Tempo/Syaiful)[/caption] RAB.com (JAKARTA): Di tengah rangkaian serangan balik bertubi-tubi dari koruptor dan para pendukungnya, terutama lewat Pansus Angket KPK yang terkait erat dengan pengungkapan kasus megakorupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan apresiasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam penelitian yang dilakukan UNCAC, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi mendapatkan predikat best practices. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif Laode yang mengapresiasi hasil penelitian itu pun berharap Undang-Undang (UU) KPK sebagai dasar hukum KPK dalam bertindak tidak diubah. "Kelembagaan KPK itu oleh review-nya dianggap best practices di dunia. Jadi yang diubah jangan Undang-Undang KPK, tapi Undang-Undang Tipikornya.…